Tak Ada Pajak Untuk Vaksin Covid-19 Sinovac, Siap-Siap Untuk Divaksin

- 7 Desember 2020, 18:57 WIB
Menkeu Bebaskan Pajak Rp50,95 Miliar untuk 1,2 Juta Vaksin Corona Sinovac
Menkeu Bebaskan Pajak Rp50,95 Miliar untuk 1,2 Juta Vaksin Corona Sinovac /Dok.Biro Pers Setpres

 

LAMONGAN TODAY - Vaksin Corona Sinovac sebanyak 1,2 juta dosis yang tiba di Indonesia pada Minggu 6 Desember 2020 mendapatkan fasilitas fiskal pembebasan pajak sebesar Rp50,95 miliar, dengan nilai impor sekitar 20,5 juta dolar AS.

“Pembebasan bea masuk dan atau cukai tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta dibebaskan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22,” kata Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan (Menkeu), sebagaimana dilansir Lamongan Today dari Antara, Senin 7 Desember 2020.

Baca Juga: Vaksin Corona Sinovac Tiba di Indonesia, Ternyata Disini Tempat Menyimpannya

Pembebasan bea masuk senilai Rp14,56 miliar dan pajak impor sebesar Rp36,39 miliar untuk 1,2 juta vial satu dosis vaksin dan 568 vial satu dosis vaksin sebagai sampel uji coba.

Menkeu menjelaskan 1,2 juta vaksin Corona tersebut diimpor dari Sinovac Lifescience Corporation Limited China berbentuk SARS CoV-2 atau verocells yang diterima oleh BUMN Bio Farma.

Vaksin Sinovac dikemas dalam 33 paket dengan berat bruto  9.229 kilogram berdasarkan AWB Nomor PEK-99463221.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati Enam Pengikut MRS Yang Lakukan Penyerang Terhadap Petugas Dini Hari Tadi

Pemberian fasilitas fiskal tersebut bertujuan membantu importasi vaksin Corona berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 dan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 188/PMK.04/2020.

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x