PMK tersebut mengatur mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan atau cukai serta perpajakan impor pengadaan vaksin untuk penanganan pandemi Covid-19.
Subyek dalam PMK tersebut yaitu pemerintah pusat meliputi Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Pemerintah daerah dan badan hukum atau nonbadan hukum yang menerima tugas atau ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Dewi Tanjung Sebut Penangkapan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Pengalihan Isu Kasus Rizieq Shihab
Sementara obyek yang mendapatkan fasilitas fiskal tersebut diantaranya vaksin, bahan baku vaksin, peralatan untuk produksi vaksin sebab akan dikirimkan juga vaksin dengan bentuk bahan curah dan peralatan untuk vaksinasi.
Selain 1,2 juta vaksin Corona Sinovac, pemerintah juga tengah mengusahakan 1,8 juta dosis yang akan tiba awal Januari 2021.
Selain dalam bentuk jadi, pada Desember 2020 juga akan datang 15 juta dosis vaksin dan pada Januari 2021 sebanyak 30 juta dosis berbentuk bahan baku curah, yang akan diproses terlebih dahulu oleh Bio Farma.***