Kebijakan potongan pajak tersebut nantinya memakai PPnBM yang ditanggung pemerintah.
Menkeu Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang diskon pajak tersebut dan ditargetkan akan mulai dijalankan pada Maret 2021.
Baca Juga: Gunakan Dua Kartu Berikut dan Login ke DTKS Kemensos, Ada BST Rp300 Ribu Dapat Dicairkan
Kemenkeu menyatakan pemberian potongan pajak tersebut didukung Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, lewat pengaturan uang muka nol persen dan pengurangan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit.
Perpaduan kebijakan tersebut harapannya juga bisa disambut positif oleh para produsen dan diler penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik supaya kemungkinan dampaknya semakin maksimal.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020.
Baca Juga: Lirik Lagu 'A Whole New World' dari Zayn Malik, Cover by Verrel Bramasta Feat Syifa Hadju
Potongan pajak tersebut juga berkemungkinan menambah utilitas kapasitas produksi otomotif, meningkatkan gairah Konsumsi Rumah Tangga kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang sudah semakin nyata.***