PPnBM Turun Tahun 2021, Menkeu Sri Mulyani Upayakan Pemulihan Ekonomi

- 13 Februari 2021, 19:21 WIB
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani /Pikiran Rakyat/

LAMONGAN TODAY - Pemerintah lewat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati siap memberikan potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor dengan jumlah potongan yang diberikan bertahap mulai Maret hingga Desember 2021.

"Mengambil momentum pemulihan ekonomi, pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM," demikian keterangan tertulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Jumat.

Potongan pajak senilai 100 persen dari tarif normal akan diberikan di tiga bulan pertama, selanjutnya 50 persen dari tarif normal di tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal di tahap ketiga selama empat bulan.

Baca Juga: Lirik Lagu 'It Starts Today' dari Hwang In Yeop, Ost True Beauty, Beserta Terjemahan dalam Bahasa lndonesia

Jumlah potongan pajak akan dievaluasi efektifitasnya setiap tiga bulan.

Potongan pajak tersebut ditujukan untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc, kategori sedan dan 4x2.

Segmen itu dipilih sebab menjadi segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan mempunyai local purchase melebihi 70 persen.

Baca Juga: SBY Beri Perumpamaan Kritik dan Pujian, Seorang Pemimpin Harus Mau Menerima Kritik Meski Pahit

Keputusan tersebut diambil usai dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan pada rapat kabinet terbatas.

Kebijakan potongan pajak tersebut nantinya memakai PPnBM yang ditanggung pemerintah.

Menkeu Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang diskon pajak tersebut dan ditargetkan akan mulai dijalankan pada Maret 2021.

Baca Juga: Gunakan Dua Kartu Berikut dan Login ke DTKS Kemensos, Ada BST Rp300 Ribu Dapat Dicairkan

Kemenkeu menyatakan pemberian potongan pajak tersebut didukung Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, lewat pengaturan uang muka nol persen dan pengurangan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit.

Perpaduan kebijakan tersebut harapannya juga bisa disambut positif oleh para produsen dan diler penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik supaya kemungkinan dampaknya semakin maksimal.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020.

Baca Juga: Lirik Lagu 'A Whole New World' dari Zayn Malik, Cover by Verrel Bramasta Feat Syifa Hadju

Potongan pajak tersebut juga berkemungkinan menambah utilitas kapasitas produksi otomotif, meningkatkan gairah Konsumsi Rumah Tangga kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang sudah semakin nyata.***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: iNsulteng.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x