Baca Juga: Harga Samsung Seri A Terbaru di Awal Januari 2020, Samsung A20s, Samsung A21s, A8, A11, A3, A6
Dalam penyaluran BPUM ke masyarakat penerima bantuan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19, termasuk penyaluran dijadwal agar tidak terjadi penumpukan warga di kantor bank.
Wakil Pemimpin Wilayah Bisnis Misnadin menambahkan, syarat untuk pencairan bagi penerima BPUM harus memenuhi dua syarat, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM) dan surat kuasa.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat bantuan ini dapat mendatangi beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:
· Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
· Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
· Kementerian/Lembaga
Setelah itu, pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).
Baca Juga: Segera Periksa NIK e-KTP Anda di eform.bri.co.id/bpum Bagi Pelaku UMK, BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair
Para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan Banpres Produktif senilai Rp2,4 juta harus memenuhi syarat-syarat berikut ini: