Siapkan Dokumen Ini untuk Daftar Banpres  BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Diperpanjang Sampai November 2020

25 Oktober 2020, 17:08 WIB
Siapkan Dokumen Ini untuk Daftar Banpres  BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Diperpanjang Sampai November 2020 /tanngkapan layar/

LAMONGAN TODAY – Pemerintah kini tengah menggenjot pemulihan ekonomi dengan menggelontorkan Bantuan Presiden (Banpres)  Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, BLT UMKM Rp 2,4 juta ini diperpanjang hingga November 2020. Dari 9 juta penerima, kini pemerintah menambah kuota menjadi 12 juta penerima.

“Pada tahap awal sudah dialokasikan untuk 9,1 juta unit usaha mikro.  Per unit usaha ditranfer sekali bayar senilai Rp 2,4 juta,”  ujar Teten dikutip dari laman resmi Kemenkop.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi dan Link Live Streaming MotoGP Aragon, Tayang di Trans 7 Malam Ini

Nantinya, pelaku UMKM yang ditetapkan menerima bantuan ini, akan mendapatkan pesan dari Bank BRI, atau bisa juga mengecek di eform.bri.co.id

Dilansir dari laman resmi Kemenkop, Minggu, 25 Oktober 2020, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Serbu Promo Shopee Gajian Sale! Ada Promo Gratis Ongkir, Cashback Kilat 100%, Hingga Flash Sale 60RB

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan yakni :

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Alamat tempat tinggal,
  • Bidang usaha
  • Dan nomor telepon

Baca Juga: 6 Bantuan Sosial dari Pemerintah Diperpanjang Sampai 2021, Cek Apa Saja dan Persyaratan Lengkapnya

Jika alamat tempat usaha dengan KTP berbeda, maka calon penerima BLT UMKM harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Dokumen-dokumen ini bisa dikirimkan langsung ke dinas koperasi UMKM yang berada di domisilinya.

Baca Juga: Mau Tau Anda Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta Atau Tidak, Segera Cek eform.bri.co.id/bpum

Lalu, syarat yang perlu dipenuhi pelaku UMKM agar dapat bantuan yakni:

  • Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya Bukan ASN.
  • Bukan anggota TNI/POLRI Bukan pegawai BUMN/BUMD. ***

 

 

Editor: Nugroho

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler