LAMONGAN TODAY - Berikut daftar 5 bantuan sosial (bansos) yang masih bisa diperpanjang di tahun 2022 ini.
Bansos itu diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan dan untuk yang terdampak Covid-19.
Adapun bansos di antaranya Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban PHK.
Baca Juga: Sibuk Sebagai Artis Baru, Fuji Tidak Memiliki Waktu Lagi buat Rawat Gala Sky?
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengumumkan bahwa penyaluran bansos tunai atau BST bakal disetop di tahun 2022.
Namun, jangan khawatir, masih ada 5 bansos yang bisa diperpanjang apabila memang diperlukan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmawarta.
Baca Juga: Daftar Lokasi SIM Keliling yang Siap Layani Anda, Ketahui Lokasinya
Pemerintah telah menyiapkan pos antisipasi perluasan program perlindungan sosial yang mana telah menyiapkan dana Rp154,8 triliun yang bakal dialokasi untuk 5 bansos.
Berikut daftar 5 bansos yang masih bisa diperpanjang di tahun 2022, segera cek di bawah ini.
1. Bantuan Langsung Tunai (BST) Desa senilai Rp300.000 yang bakal disalurkan lebih selektif.
2. Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM)
3. Kartu Sembako Rp300.000 untuk 18,8 juta KPM.
4. Kartu Pekerja untuk 2,9 juta peserta.
Baca Juga: Lirik Lagu Lyodra Dibanding Dia, Mengenai Rasa Cinta yang Dalam
5. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban PHK.
Artikel ini telah terbit di Isu Bogor berjudul 'Daftar 5 Bansos yang Masih Bisa Diperpanjang di Tahun 2022, Segera Cek di Sini!'.
Demikian informasi seputar bansos yang masih bisa diperpanjang di tahun 2022 ini.***(Mutiara A/Isu Bogor)