Ini Dia Jadwal Pencairan BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Terbaru, Cek Penerima di www.kemnaker.go.id

28 Desember 2020, 04:05 WIB
Ini Dia Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerajaan Terbaru, Cek Daftar Nama Penerima di www.Kemnaker.go.id /Pixabay/mohamed_hassan/

LAMONGAN TODAY – Berikut jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi gaji 2020.  BLT BSU SUbsidi gaji ini akan disalurkan dan memasuki termin kedua.

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT BSU Subsidi gaji ini  akan terus disalurkan hingga akhir Desember 2020. Saat ini, dari target 12,4 juta, belum semua karyawan dengan upah di bawah Rp5juta mendapatkan haknya.

Berdasarkan data Kemenaker, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji ini baru mencapai 93,94 persen dari total target yang ditentukan.

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id, Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP Rp 1 Juta Bagi Pelajar dari Kemendikbud

Menurut data yang dipublikasikan Kemenaker,  dana BLT Subsidi gaji yang sudah masuk ke rekening karyawan sebanyak Rp27,96 triliun dengan rincian Rp14,71 triliun di termin 1 dan Rp13,2 triliun di termin 2.

Sementara itu, baru 12,26 juta karyawan yang dapat bantuan di termin 1 dan 11,04 karyawan yang dapat bantuan di termin 2.

"Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun (93,94 persen)," ujarnya melalui sambungan video pada acara Diskusi Media yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Pastikan Namamu Ada, Cara Mudah Cek NISN Penerima Bantuan PIP Rp 1 Juta di pip.kemdikbud.go.id,

Karyawan yang belum dapat bantuan ini dikarenakan rekening yang dimiliki bermasalah sehingga menghambat proses pencairan, seperti diberitakan Fix Indonesia pada artikel 'HORE! Karyawan Akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Lagi, Ini Jadwal BSU Subsidi Gaji'.

Oleh karena itu, karyawan sebaiknya segera melapor ke manajemen perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan terdekat agar segera diatasi dan bantuan Rp2,4 juta bisa cair.

Sebagai informasi, karyawan yang memenuhi syarat akan dapat bantuan Rp2,4 juta dalam dua termin pencairan. Masing-masing termin sebesar Rp1,2 juta per dua bulan.

Karyawan yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020 berhak mendapatkan dana Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2.

Untuk memastikan bahwa Anda merupakan karyawan yang berhak menerima dananya, bisa langsung cek daftar nama penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 melalui link kemnaker.go.id berikut ini:

Baca Juga: Gawat! Pakar Gender di Ghana, Sebut Mi Instan Asal Indonesia Sebabkan Angka Kehamilan Naik

  1. Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website
  3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
  4. Klik “Daftar Sekarang”
  5. Setelah selesai, Kemnakerakan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan
  6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman kemnaker.go.iddan klik tombol “Masuk atau Login”
  7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan
  8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya
  9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaanke Kemnaker
  10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.
  11. Jika sudah terdaftar sebagai penerima BLTBPJS KetenagakerjaanAnda akan mendapatkan notifikasi.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id Segera! ada Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

Notifikasi tersebut akan berupa tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.(Akbar Gunawan Wadi/Fix Indonesia)

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler