Silakan Cek Nama Anda, Data Penerima BPUM Ada di situs pembiayaan.depkop.go.id

24 Desember 2020, 14:37 WIB
Data penerima BPUM ada di situs pembiayaan.depkop.go.id. /pembiayaan.depkop.go.id /

LAMONGAN TODAY - Data penerima program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) se-Indonesia, dapat dilihat melalui situs pembiayaan.depkop.go.id. Anda dapat mengunjungi situs tersebut untuk melakukan pengecekan.

Pemerintah terus berupaya mengatasi dampak pandemi Covid-19, salah satunya melalui program Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN).

Melalui program PEN, terdapat bermacam bantuan diantaranya BPUM senilai Rp2,4 juta. Saat ini BPUM sudah memasuki pencairan tahap II.

Baca Juga: Harga HP Samsung Murah Anjlok Turun Mulai 1 Jutaan Saja di Akhir Desember 2020, Sayang Jika Tak Tahu

Apabila anda sudah mendaftar pada tahap I dan II, anda dapat melakukan cek dengan mengunjungi halaman pembiayaan.depkop.go.id/login/index.php/public/penerima/index.

Pada halaman tersebut terdapat daftar nama-nama penerima bantuan seluruh Indonesia.

Situs ini mempermudah pencarian penerima bantuan UMKM dari Kemenkop UKM kepada peserta yang telah dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Semua BLT Akan Dihapus, Risma: Bantuan Langsung Kita Akan Hapus, Semuanya Transaksi Online

Pada situs ini, juga terdapat kolom aduan, apabila anda memiliki permasalahan mengenai bantuan BPUM.

Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta juga dapat mengakses eform.bri.co.id/bpum.

UMKM yang tidak menerima kredit bank atau lembaga pembiayaan lain dan usahanya sedang mengalami penurunan produksi atau penjualan, bisa mengajukan untuk mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Cara Mencairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Daftar Penerima BPUM di Eform BRI

Kementerian Koperasi dan UKM sebagai koordinator pelaksanan program Banpres Produktif bersama dengan lembaga lainnya, dalam menjalankan program ini bekerja secara cermat, transparan dan hati-hati namun juga cepat.

Bantuan hanya disalurkan dalam waktu singkat. Hanya lima bulan, sejak Agustus hingga Desember 2020, pemerintah berupaya maksimal dalam menyalurkan bantuan ini.

Pemerintah menggunakan prinsip kehati-hatian, pelaku usaha mikro harus mudah dalam mengakses program ini.

Baca Juga: Pentingnya Swab Antigen Bagi Ibu Hamil Atau Menjelang Melahirkan

Bagi UMKM yang telah bergabung dengan koperasi dan tekena dampak Covid-19, pemerintah mengalokasikan dana untuk menambah modal kerja kepada koperasi melalui LPBD Kemenkop UKM.

Presiden Jokowi memberikan arahan supaya pelaku usaha mikro yang belum pernah mengakses perbankan, bahkan belum memiliki rekening bank, akan mendapatkan pembiayaan dalam bentuk Banpres Produktif Usaha Mikro.

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya di tengah badai ekonomi dampak dari pandemi Covid-19.

Baca Juga: Langsung Masuk Trending Youtube, Lagu Terbaru Rizky Febian Ku Rindu Ibu Bikin Sedih Warganet

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.***

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler