Isi Surat Edaran Pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah Di Luar Wilayah PPKM Darurat, Lengkap Beserta Panduannya

- 18 Juli 2021, 15:20 WIB
Ilustarsi Sholat Idul Adha.
Ilustarsi Sholat Idul Adha. /Antara Foto / Makna Zaezar/Jurnal Palopo

a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih;

b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban;

c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);

d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

Baca Juga: Minta PKH dan Kartu Sembako Disalurkan Pekan Ini, Presiden Jokowi Sentil Kepala Bulog dan Mensos

1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

a) Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;

b) Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan kurbannya;

c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

d) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x