Isi Surat Edaran Pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah Di Luar Wilayah PPKM Darurat, Lengkap Beserta Panduannya

- 18 Juli 2021, 15:20 WIB
Ilustarsi Sholat Idul Adha.
Ilustarsi Sholat Idul Adha. /Antara Foto / Makna Zaezar/Jurnal Palopo

2. Salat Idul Adha

Salat Iduladha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Pengatur Anggaran Minta Akselarasi Bantuan UMKM, Agar Tak Ketinggalan Cek Informasinya Di Link Berikut Ini

a. Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M ditiadakan pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

b. Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dengan acuan sebagai berikut:

1) Penyelenggaraan Salat Iduladha dapat dilakukan di masjid/musalla/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30% dari kapasitas;

Baca Juga: Presiden Minta Bansos Cair Minggu Ini, Cek BNTP Jadwal Dan Caranya Pencairan Bagi Warga se-Indonesi Di Sini

2) Penyelenggara Salat Iduladha wajib berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat keamanan.

3) Penyelenggara Salat Idul Adha wajib:

a) Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x