2. Salat Idul Adha
Salat Iduladha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M ditiadakan pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
b. Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dengan acuan sebagai berikut:
1) Penyelenggaraan Salat Iduladha dapat dilakukan di masjid/musalla/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30% dari kapasitas;
2) Penyelenggara Salat Iduladha wajib berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat keamanan.
3) Penyelenggara Salat Idul Adha wajib:
a) Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);