Isi Surat Edaran Pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah Di Luar Wilayah PPKM Darurat, Lengkap Beserta Panduannya

- 18 Juli 2021, 15:20 WIB
Ilustarsi Sholat Idul Adha.
Ilustarsi Sholat Idul Adha. /Antara Foto / Makna Zaezar/Jurnal Palopo

e) Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Baca Juga: Presiden Ungkap Bantuan Obat Dan Vitamin Ditambah Jadi 2 Juta Paket, Ini Orang Yang Berhak Menerima

2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:

a) Pemeriksaan kesehatan awal, yaitu: melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;

c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;

d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;

e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah; dan

Baca Juga: Bentuk Satgas Covid-19, PB PMII Ikhtiar Wujudkan Herd Immunity

f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x