b) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
c) Menyediakan masker medis;
d) Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
e) Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Salat Iduladha.
f) Mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus;
g) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah;
h) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Salat Iduladha;
i) Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Salat Iduladha.
c. Khutbah Idul Adha
Penyampaian Khutbah Iduladha wajib memenuhi ketentuan:
Baca Juga: Bantah Menko PMK Yang Sebut Diperpanjang, Luhut: Keputusan Diumumkan 3 Hari Ke Depan