Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Di Tengah Wabah Covid-19: Dianjurkan Mengambil Dispensasi

29 Juli 2021, 18:53 WIB
lustrasi : Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Di Tengah Wabah Covid-19: Dianjurkan Mengambil Dispensasi /PEXELS.com/Ahmet Polat/

LAMONGAN TODAY - Pada saat semakin mewabahnya Covid-19 di seluruh penjuru dunia, pemerintah terus melakukan pembatasan.

Termasuk membatasi tempat ibadah. Lalu bagaimana saat sholat Jumat? Baiknya, silahkan simak ajuran di sini.

Hukum Shalat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka yang tidak memiliki uzur.

Baca Juga: Ganda Putra Terbaik Indonesia Hendra/Ahsan Melaju ke Semifinal Bulutangkis Olimpiade Tokyo: Tumbangkan Jepang

Kewajiban shalat didasarkan pada surat Al-Jumu‘ah ayat 9 yang menuntut umat Islam untuk menghadiri panggilan Jumat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: Wahai orang yang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya. (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9).

Oleh karena itu, kita menemukan banyak hadits yang menyatakan tindakan meninggalkan ibadah shalat Jumat bagi mereka yang terkena kewajiban Jumat tanpa uzur syar’i sebagai kemaksiatan besar.

Berikut ini kami kutip dua hadits Rasulullah SAW:

من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين

Artinya: Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq. (HR At-Thabarani).

Baca Juga: Viral Selebgram Unggah Vaksin Dosis 3 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kemenkes Langsung Bertindak Lakukan Ini

Adapun berikut ini, kami kutip hadits Rasulullah SAW riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni.

من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاونا بها طبع الله على قلبه

Artinya: Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya. (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).

Hadits yang terakhir ini kemudian dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli melalui kitab Nihayatul Muhtaj.

قَوْلُهُ (مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمْعٍ تَهَاوُنًا) أَيْ بِأَنْ لَا يَكُونَ لِعُذْرٍ وَلَا يَمْنَعُ مِنْ ذَلِكَ اعْتِرَافُهُ بِوُجُوبِهَا وَأَنَّ تَرْكَهَا مَعْصِيَةٌ، وَظَاهِرُ إطْلَاقِهِ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الْمُتَوَالِيَةِ وَغَيْرِهَا، وَلَعَلَّهُ غَيْرُ مُرَادٍ وَإِنَّمَا الْمُرَادُ الْمُتَوَالِيَةُ (قَوْلُهُ : طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ) أَيْ أَلْقَى عَلَى قَلْبِهِ شَيْئًا كَالْخَاتَمِ يَمْنَعُ مِنْ قَبُولِ الْمَوَاعِظِ وَالْحَقِّ

Artinya: (Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur. Pengakuan atas kewajiban Jumat tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya. Tindakan meninggalkan Jumat adalah maksiat.

Secara zahir kemutalakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak.

Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran. (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI, halaman 450).

Baca Juga: Beredar Kabar Surat Percepatan Keberangkatan Jemaah Haji dari Kemenag, Simak Faktanya

Adapun uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti shalat Jumat dan kesunahan menghadiri shalat jamaah adalah sebagai berikut:

1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya.

2. Salju.

3. Dingin baik siang maupun malam.


4. Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur.

5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.

Baca Juga: Layanan Sego Boran, Lala Mobil dan Canting Instan Dongkrak Lamongan Sabet Gelar Kabupaten Layak Anak

Lima jenis uzur ini disarikan dari pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tentang Pelaksanaan Shalat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19 pada 19 Maret 2020 yang dikutip dari kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami sebagaimana dikutip dari NU Online.

Dengan demikian, orang yang tidak melaksanakan tiga kali ibadah shalat Jumat karena uzur Covid-19 tidak termasuk ke dalam golongan orang yang dimaksud dalam hadits tersebut.

LBM PBNU mendorong sebagaimana pemerintah untuk melaksanakan shalat zuhur di rumah masing-masing pada hari Jumat, yaitu pada daerah zona merah Covid-19.

Baca Juga: Daftar HP iPhone, RAM Besar, Model Prestisius

LBM PBNU juga menganjurkan umat Islam di zona kuning untuk mengambil dispensasi (rukhshah) dalam syariat Islam, yaitu memilih melaksanakan shalat zuhur di rumah masing-masing daripada shalat Jumat di masjid mengingat penyebaran dan bahaya virus Corona.

Adapun mereka yang tanpa uzur tidak memiliki alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam untuk tidak melaksanakan shalat Jumat.

Mereka dapat merujuk pada putusan pemerintah daerah setempat perihal kategori zona wilayah yang mereka diami terkait penyebaran Covid-19. ***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler