Beredar Kabar Surat Percepatan Keberangkatan Jemaah Haji dari Kemenag, Simak Faktanya

- 29 Juli 2021, 17:41 WIB
Ilustrasi jemaah haji.
Ilustrasi jemaah haji. /Haydan As-soendawy/pexels

LAMONGAN TODAY - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan surat yang beredar dengan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), tidak benar atau hoax.

Seperti dikutip dari laman resmi haji.kemenag.go.id, Kamis 29 Juli 2021, surat edaran tersebut terkait pengembalian dan pembatalan usulan untuk mempercepat keberangkatan jemaah haji.

"Surat tersebut tidak benar, Ditjen PHU tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," jelas Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu, Jaja Jaelani.

Baca Juga: Awal Mula Keutamaan Berhubungan Intim Malam Jumat: Hari Perkawinan Para Rasul dan Orang Saleh

Dalam surat itu juga dilengkapi lampiran satu berkas berupa daftar nama-nama jemaah haji serta koordinatornya.

"Ditjen PHU sendiri tidak pernah membentuk koordinator untuk jemaah haji," ujarnya.

Untuk itu, Kemenag juga meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai beredarnya surat yang marak beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan belakangan ini.

Baca Juga: Layanan Sego Boran, Lala Mobil dan Canting Instan Dongkrak Lamongan Sabet Gelar Kabupaten Layak Anak

"Jika ada jemaah haji yang merasa mendapatkan surat tersebut bisa dikonfirmasi ke Seksi PHU Kab/Kota atau Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi," pintanya.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x