Program bantuan APB diberikan kepada pelaku budaya yang berprofesi di bidang kebudayaan di dalam negeri yang terdampak pandemi. Bantuan diberikan dalam bentuk honorarium/jasa profesi sebesar Rp 1 juta atas keterlibatan pada karya bidang kebudayaan selama masa tanggap darurat Covid-19.
Baca Juga: Cek Link Info.gtk.kemdikbud.go.id dan Siapkan Dokumen Ini untuk Cairkan BLT Guru Honorer
Pelaku budaya juga dapat memantau perkembangan Informasi terbaru di Instagram @bina_budaya. Sementara itu, jika kendala calon penerima dapat menghubungi layanan suara di nomor 087819049115 setiap Senin-Jumat pkl.08.00-16.00 WIB. *