1. Mahasiswa yang aktif kuliah
2. Bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, dan
3. Kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021
Baca Juga: Pengakuan Taufik Hidayat Disogok Malaysia Untuk Mengalah: Semifinal Saya Bertemu Lee Chong Wei
Mekanisme pendataan penerima bantuan UKT Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.
Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.
Dilansir Lamongan Today dari Portal Sulut, artikel ini telah tayang dengan judul "Kemendikbud Salurkan Bantuan UKT Rp 2.4 juta Untuk Mahasiswa, Begini Cara Ceknya."(Ralki Sinaulan/Portal Sulut)***