LAMONGAN TODAY - Kemendikbud akhirnya memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Jumlah bantuan UKT yang disalurkan sebesar Rp 2,4 juta bagi setiap mahasiswa.
Melalui akun Instagram Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud, dikatakan bahwa kuota bantuan UKT semester gasal atau ganjil tahun 2021 sudah disalurkan ke masing-masing perguruan tinggi.
Baca Juga: Kalimantan Dapat 6.789 Bantuan UKT yang Ditutup Akhir September, Ini Cara Mengajukannya
"Semoga bantuan UKT ini dapat membantu biaya perkuliahan bagi penerima manfaat yang terdampak Covid-19. Tetap semangat dan patuhi protokol kesehatan!,” tulis akun Instagram @puslapdik_dikbud Jumat 27 Agustus 2021.
Untuk cara cek daftar penerima Puslapdik Kemendikbd meminta supaya mahasiswa dapat menghubungi pengelola bantuan UKT di Perguruan Tinggi masing-masing.
Kemendikbud akan menganggarkan Rp745 miliar untuk melanjutkan bantuan UKT kepada mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Bantuan UKT diberikan berdasarkan jumlah UKT (at cost), dengan batas tertinggi Rp2,4 juta.
Apabila UKT melebihi Rp2,4 juta, selisihnya merupakan kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
"Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim.
Baca Juga: Gratis Sepuasnya! Cara Menambah Followers Instagram Gratis Terbaru 2021
Adapun syarat untuk memperoleh bantuan UKT yaitu mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbud.
Selanjutnya, bantuan UKT akan diberikan Kemendikbud langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Besaran bantuan UKT
1. Bantuan UKT diberikan at cost (sesuai besaran UKT), maksimal Rp2,4 juta
2. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisih UKT dengan Rp2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa
Sasaran bantuan UKT
1. Mahasiswa yang aktif kuliah
2. Bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, dan
3. Kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021
Baca Juga: Pengakuan Taufik Hidayat Disogok Malaysia Untuk Mengalah: Semifinal Saya Bertemu Lee Chong Wei
Mekanisme pendataan penerima bantuan UKT Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.
Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.
Dilansir Lamongan Today dari Portal Sulut, artikel ini telah tayang dengan judul "Kemendikbud Salurkan Bantuan UKT Rp 2.4 juta Untuk Mahasiswa, Begini Cara Ceknya."(Ralki Sinaulan/Portal Sulut)***