LAMONGAN TODAY -- Pemerintah berusaha meningkatkan standar dan taraf pendidikan tanah air melalui berbagai daya dan upaya.
Melalui Kementerian Pendidikan (Kemendikbud), pemerintah diketahui sedang mempersiapkan Perekrutan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021.
Sebagai persiapan, PPPK tahun 2021 wajib melakukan verifikasi dan validasi (verval) ijazah.
Baca Juga: Link Streaming Podcast Deddy Corbuzier, dr Tirta Berani Suntik Vaksin Duluan?
1. Verval ijazah wajib buat guru dan kepala sekolah yang belum pns yang sudah S1
2. Lulusan ijazah yang tidak linear juga silahkan di verval ijazahnya
3. Verval ijazah diperuntukan untuk proses rekrutmen ASN (PNS dan PPPK)
4. ASN khusus untuk guru maka rekrutmennya akan di sambungkan dengan data dapodik
Baca Juga: Musim Hujan, Guru Besar Uniar Ingatkan Covid-19 Lebih Rentan Menular, Simak Penjelasannya