Program Organisasi Penggerak Kemendikbud Dilanjutkan, Ormas Diperbolehkan Gunakan Dana Pemerintah

- 15 Desember 2020, 13:26 WIB
Logo Kemendikbud
Logo Kemendikbud /Kemendikbud.go.id/

Baca Juga: BSU Kemenag Masih Tersendat di Bank? Segera Lakukan ini

Dana bantuan pemerintah yang dimaksud, berasal dari APBN tahun anggaran 2021 s.d 2023. Supaya penggunaan dana tepat sasaran, kegiatan ini harus dilanjutkan dengan pembahasan RAB.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemendikbud


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah