Program Organisasi Penggerak Kemendikbud Dilanjutkan, Ormas Diperbolehkan Gunakan Dana Pemerintah

- 15 Desember 2020, 13:26 WIB
Logo Kemendikbud
Logo Kemendikbud /Kemendikbud.go.id/

LAMONGAN TODAY – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kerja Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan pemetaan sekolah sasaran dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk mengimplementasikan Program Organisasi Penggerak (POP).

Kegiatan pemetaan sekolah dan pembahasan rencana anggaran biaya yang dilaksanakan pada 14 Desember 2020 hingga 19 Desember 2020, merupakan hasil rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud dalam rangka penyempurnaan POP.

Semangat POP merupakan pemberdayaan dan pelibatan masyarakat yang memiliki model-model pelatihan kepada guru dan kepala sekolah yang telah terbukti efektif meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum Apakah Namamu Sudah Terdaftar?

“Jiwa dan ruh dari POP sesungguhnya adalah membangun kemitraan dan kegotongroyongan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan untuk memajukan pendidikan Indonesia,” kata Praptono, Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan GTK Kemendikbud, sebagaimana dilansir Lamongan Today dari siaran pers pada Selasa 15 Desember 2020.

Berdasarkan hasil evaluasi Kemendikbud, POP dapat dilanjutkan dan akan dilaksanakan pada 2021.

“Ditjen GTK akan menindaklanjuti dan memenuhi berbagai saran dan kesimpulan yang direkomendasikan,” kata Chatarina Muliana Girsang, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud.

Baca Juga: Pelatihan Tak Selesai dan Saldo Masih Tersisa, Ini Resiko yang Diterima Peserta Kartu Prakerja

Salah satu rekomendasi penyempurnaan POP yaitu penyiapan mekanisme untuk menghindari penumpukan sekolah sasaran.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemendikbud


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x