Program Organisasi Penggerak Kemendikbud Dilanjutkan, Ormas Diperbolehkan Gunakan Dana Pemerintah

- 15 Desember 2020, 13:26 WIB
Logo Kemendikbud
Logo Kemendikbud /Kemendikbud.go.id/

“Dengan penyempurnaan dan penataan sekolah sasaran diharapkan manfaat program ini akan dirasakan secara merata dan maksimal oleh insan pendidikan di seluruh Indonesia,” kata Iwan Syahril, Direktur Jenderal GTK, Kemendikbud.

Ditjen GTK selain melaksanakan koordinasi seperti kegiatan ini, juga akan melakukan pembaruan berbagai informasi berkaitan dengan teknis program sebagai bentuk penyempurnaan.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta, Selasa 15 Desember 2020 di RCTI, Al Emosi ke Nino dan Elsa

“Penyempurnaan teknis program dilakukan seiring berbagai perkembangan yang terjadi di masa penanganan pandemi Covid-19,” kata Iwan.

Selain melaksanakan pemetaan sekolah sasaran, kegiatan ini juga dilaksanakan untuk membantu organisasi masyarakat peserta POP menyusun desain implementasi pelaksanaan program.

Desain tersebut nantinya akan disesuaikan dan disempurnakan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berpedoman pada Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, untuk memastikan penggunaan dana bantuan pemerintah tepat sasaran dan tepat guna.

Baca Juga: Sudah Cek Namamu di pembiayaan.depkop.go.id? Ada Semua Penerima Bantuan Se-Indonesia UMKM Rp2,4 Juta

Dalam implementasi POP, organisasi masyarakat (ormas) sebagai pelaksana, dapat memakai dana bantuan pemerintah atau biaya mandiri dari ormas tersebut.

Ormas yang memakai dana bantuan pemerintah akan mendapatkan dana bantuan pemerintah dari Kemendikbud melalui Ditjen GTK.

“Khusus bagi ormas yang lolos seleksi dan akan mengimplementasikan program ini menggunakan dana dari Ditjen GTK mematuhi segala aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Irjen Kemendikbud.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemendikbud


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah