Kemendikbud Salurkan Bantuan Kuota Internet, Segera Cek di kuota-belajar.kemdikbud.go.id

- 29 November 2020, 19:14 WIB
Kemendikbud Salurkan Bantuan Kuota Internet, Segera Cek di kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Kemendikbud Salurkan Bantuan Kuota Internet, Segera Cek di kuota-belajar.kemdikbud.go.id. /Tangkap layar laman kuota-belajar Kemendikbud. /

LAMONGAN TODAY -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan bantuan kuota data internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, distribusi kuota bulan ketiga yaitu November dan bulan keempat, Desember didistribusikan sekaligus pada bulan November.

“Sesuai Persesjen Kemendikbud, bahwa bantuan kuota data intenet bulan Desember akan kita bagikan sekaligus pada akhir November."

Baca Juga: Big Match Liga Inggris, Chelsea vs Tottenham Diprediksi Imbang

"Untuk itu, bagi seluruh peserta didik dan tenaga pengajar mohon dimanfaatkan bantuan kuota data internet ini untuk keperluan belajar,” ujar pelaksana tugas (plt.) Kepala Pusat Data dan Informasi, Muhammad Hasan Chabibie, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Lamongan Today pada Minggu (29/11/2020).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan telah memberikan berbagai bantuan kepada seluruh warga satuan pendidikan selama masa pandemi Covid-19.

Hal ini, lanjut Presiden Joko Widodo, agar kualitas pembelajaran tetap terjaga.

Baca Juga: Habib Rizieq Diminta Isolasi Mandiri Setelah 'Kabur', Babe Hasan:  Beliau Sehat Sudah Main Sama Cucu

“Bantuan paket pulsa internet untuk pelajar dan guru, dan berbagai program peningkatan kualitas guru telah disediakan pemerintah,” ujar Presiden Joko Widodo, saat memperingati Hari Guru Nasional, di Jakarta pada 25 November 2020.

Diterangkan dalam petunjuk teknis tersebut bahwa bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id Sebagai Penerima Bantuan Rp2,4 Juta? Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemendikbud


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x