LAMONGAN TODAY -- Kementrian Agama (Kemenag), pemerintah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer Rp1,8 Juta.
BSU bagi guru madrasah bukan ASN sudah memasuki tahap pencairan.
Bantuan ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima. Bagi yang belum bisa mencarikan, silahkan segera lakukan langkah diberikut untuk segera mencairkannya.
Baca Juga: 'Deadline' Ini Resiko Tak Habiskan Saldo Pelatihan Kartu Prakerja, Insentif Bisa Melayang
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika.
"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," terang M Zain di Jakarta, Jumat (11/12).
Setelah mengecek notifikasi, lanjut Zain, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.
Baca Juga: Gawat! Elsa Berniat Jahat Lagi, Simak Sinopsis Ikatan Cinta 15 Desember 2020 Episode 80
Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.