Mohon Tabah! Formasi CPNS bagi Guru Tak Ada pada Tahun 2021, Simak Penjelasannya

- 12 Desember 2020, 12:28 WIB
Surat dari MenPANRB yang beredar di medsos.
Surat dari MenPANRB yang beredar di medsos. /Tangkapan Layar Portal Sulut

LAMONGAN TODAY -- Tahun 2021 menjadi momentum yang ditunggu untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Banyak yang telah menantikan untuk bisa merebut kursi.

Namun, mohon tabah! Formasi CPNS bagi guru, tak ada pada Tahun 2021.

Baca Juga: Yes! Masyarakat Miskin Dapat Bantuan Rp3,5 Juta, Simak Penjelasannya: Jangan Ngaku-Ngaku Miskin

Hal itu, membuat pupus sudah keinginan para sarjana lulusan jurusan keguruan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2021.

Pemerintah memastikan tak akan melakukan perekrutan CPNS formasi guru.

Pemerintah menunda penerimaan CPNS guru dan dialihkan untuk rektutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: Harga HP iPhone 11 Pro, iPhone XR, iPhone XS: Cek Selengkapnya Ada Di Sini

Ini juga terlihat pada surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor B/1313/M.SM.01.00/2020 tentang pengusulan kebutuhan guru PPPK dan perbaikan usulan ASN tahun 2021.

Dalam poin pertama surat tersebut tertulis jika Pemenuhan kebutuhan guru tahun 2021seluruhnya melalui jalur PPPK.

Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkot Kotambagu Sulawesi Utara, Alfi Syahrin membenarkan jika rekrutmen CPNS 2021 tanpa ada formasi guru.

Baca Juga: HP RAM 4GB Harga Murah 2020, Ada Realme C15, Redmi Note 8, Redmi Note 9, Cek Di Sini

"Untuk Pemkot kotamobagu usulan formasi CPNS sudah diajukan sejak Agustus 2020. Dan benar tak ada formasi guru. Alokasi usulan CPNS khusus guru dialokasikan ke PPPK," kata Alfi Jumat 11 Desember 2021.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Teguh Widjinarko mengatakan, pengajuan usulan formasi guru untuk seleksi PPPK akan diperpanjang hingga 31 Desember 2020.

Nantinya, daerah masih bisa mengajukan usulan formasi guru melalui aplikasi e-formasi yang dikelola Kemenpan RB.

Baca Juga: Update Hasil Penghitungan Suara Pilkada Jateng 2020 Terbaru Versi Real Count KPU di 21 Daerah

Sementara itu, pemerintah mencatat masih ada kebutuhan sekitar satu juta guru untuk tambahan tenaga pengajar di sekolah negeri.

Kebutuhan itu diharapkan bisa dipenuhi lewat seleksi guru PPPK. Hal itu, sebagaimana diberitakan Portal Sulut berjudul 'KABAR BURUK! Rekrutmen CPNS 2021 Tak Ada Formasi Guru'.

Setelah seluruh usulan diterima, Kemenpan RB akan melakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Baca Juga: Benarkan FPI Surabaya Bubar? Cek Faktanya Di sini

Teguh mengungkapkan, seleksi jalur PPPK memberikan kesempatan kepada guru honorer berusia 20 tahun hingga 59 tahun untuk melamar di jabatan yang mereka inginkan.

"Seleksi jalur PPPK ini maka usia pelamar itu bisa dari 20 tahun sampai dengan setahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Yakni kalau guru itu kira-kira 59 tahun," tambah Teguh.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Sabtu 12 Desember 2020, Ingat Ya Ikatan Cinta Pindah Jam Tayang, Masterchef Juga

Menurut Teguh, seleksi PPPK sebenarnya sudah direncanakan sejak April 2020.***(Portal Sulut/Harry Tri Atmojo)

Editor: Nugroho

Sumber: Portal Sulut


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x