Simak Syarat Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Jangan Sampai Ketinggalan

- 3 Desember 2020, 09:00 WIB
Simak Syarat Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Jangan Sampai Ketinggalan.
Simak Syarat Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Jangan Sampai Ketinggalan. /tangkapan layar Kemendikbud

LAMONGAN TODAY - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kementerian Keuangan meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan dengan total anggaran Rp3,6 triliun dikucurkan kepada 2 juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Adapun rinciannya, BSU disalurkan pada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.

Baca Juga: Liverpool vs Ajax: Pastikan Tiket 16 Besar Liga Champions, Tiga Talenta Muda Liverpool Banjir Pujian

Kemudian, sebanyak 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta. Sekaligus, 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. Besaran yang diterima setiap PTK sebesar Rp 1,8 juta sebanyak satu kali.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Dr. Abdul Kahar menjelaskan, pihaknya mengacu pada bantuan BSU yang ada di Dinas Ketenagakerjaan. Bantuan yang diluncurkan yakni Rp 600 ribu per bulan.

"Tetapi kalau di Disnaker dikali 4 bulan, sehingga dapatnya 2,4 juta. Karena kita belakangan, dikali 3 bulan, makanya nilainya 1,8 juta,” kata Kahar melalui rilisnya yang diterima Lamongan Today belum lama ini.

Baca Juga: HP RAM 8GB Ini Sudah Anjlok Turun Jelang Pergantian Tahun, Ada Samsung, Vivo, Xiaomi, Oppo, Realme

Adapun Syarat PTK untuk mendapat BSU sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x