Segera LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima BSU Kemendikbud Guru Honorer Rp 1,8 Juta

- 24 November 2020, 17:31 WIB
Laman info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud. / Kemendikbud
Laman info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud. / Kemendikbud /
LAMONGAN TODAY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS mulai disalurkan kepada penerima. 

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan kepada para tenaga pendidik di lingkup Kemendikbud.

BSU yang diberikan kepada PTK non-PNS ini diharapkan dapat membantu meringankan beban mereka selama pandemi, serta diharapkan mereka dapat terus mengabdi untuk negeri.

Baca Juga: Mau Dapat 1,8 Juta? Ini 4 Hal yang WAJIB Disiapkan Supaya Dapat BSU Kemendikbud Subsidi Gaji Guru Ho

Bantuan Subsidi Upah (BSU) dicairkan oleh Kemendikbud sebagai upaya kepedulian pemerintah terhadap pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).

Untuk cek infonya, para PTK penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer dapat mengecek di info.gtk.kemdikbud.go.id.

Pada tautan tersebut, Anda bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi, status pencairan, rekening bank masing-masing dan lokasi bank cabang.

Baca Juga: Sinopsis Film Bioskop Trans TV ‘Abduction’ Tayang Malam Ini Selasa 24 November 2020

Selama masa pandemi ini, kegiatan pendidikan dilaksanakan secara online/daring dari rumah. Karenanya, para PTK memerlukan biaya lebih untuk mengajar jarak jauh.

Keluhan yang mereka alami biasanya dikarenakan pengeluaran tambahan untuk kuota internet yang jumlahnya tidak sedikit. 

Untuk itu, Kemendikbud memberikan bantuan, yang sebelumnya ada program bantuan kuota gratis, sekarang Kemendikbud juga memberikan BSU untuk para PTK yang akan cair mulai sekarang.

Baca Juga: Sinopsis Film Bioskop Trans TV ‘Criminal’ Tayang Malam Ini Selasa 24 November 2020

Seperti yang dilansir Lamongan Today dari Antara, Sekretaris Kemendikbud Ainun Na’im mengatakan BSU para guru atau dosen dan tenaga kependidikan honorer mulai dicairkan pada November dan Desember 2020.

Ia mengatakan bahwa BSU yang diberikan kepada guru, dosen, dan tenaga pendidik honorer yakni sebesar Rp 1.800.000 dan diberikan hanya satu tahap.

Ia menambahkan para penerima akan mendapatkan kesempatan hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya.

Baca Juga: Harga HP Xiaomi Paling Mahal Dengan Spesifikasi Dewa, Ada Redmi K30 Pro, Mi 10 5G

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di Bank untuk setiap PTK penerima BSU.

Info tersebut juga dapat diakses melalui Pangkalan Data Dikti di pddikti.kemdikbud.go.id.

Sementara itu, terdapat beberapa persyaratan bagi PTK untuk mendapatkan BSU Kemendikbud ini, yakni:

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Memiliki penghasilan dibawah Rp 5 juta per bulan

Baca Juga: Fresh Money, Dapatkan Bantuan Rp1 Juta Menggunakan KTP di Situs apb.kemdikbud.go.id

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Jumlah BSU akan dipotong pajak penghasilan (PPh) sejumlah 5% bagi yang telah memiliki NPWP, dan 6% bagi yang belum memiliki NPWP.***

 

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA KEMENDIKBUD


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x