5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Jumlah BSU akan dipotong pajak penghasilan (PPh) sejumlah 5% bagi yang telah memiliki NPWP, dan 6% bagi yang belum memiliki NPWP.***
5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Jumlah BSU akan dipotong pajak penghasilan (PPh) sejumlah 5% bagi yang telah memiliki NPWP, dan 6% bagi yang belum memiliki NPWP.***
Editor: Nugroho
Sumber: ANTARA KEMENDIKBUD