Cek Dua Prioritas Penerima Bantuan Melalui apb.kemdikbud.go.id, Dapatkan Bantuan Sebesar Rp1 Juta

17 November 2020, 07:05 WIB
Ilustrasi Cek Dua Prioritas Penerima Bantuan Melalui apb.kemdikbud.go.id. /pixabay.com/stevepb/.*/pixabay.com/stevepb

LAMONGAN TODAY --- Cek dua prioritas penerima bantuan melalui apb.kemdikbud.go.id. Jika anda termasuk maka Kementrian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud) akan memberikan bantuan Rp1 juta.

Bulan ini, merupakan gelombang II yang akan menerima manfaat. Layanan pelindungan pelaku budaya terdampak pandemi Covid-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:

Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

Baca Juga: Harga HP Xiaomi RAM Besar Terbaru Pertengahan November 2020, Ada Xiaomi Redmi 9, Mi 10, Poco F2

- Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah.

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Harga iPhone Terbaru Pertengahan November 2020, Ada iPhone 11, iPhone XR, iPhone SE

Sedangkan Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: UEFA Nations League 2020, Kejeniusan Jack Grealish dapatkan Kepercayaan Southgate

Kemendikbud telah meminta para calon penerima Apresiasi Pelaku Budaya (APB) untuk segera melengkapi data dan karya.

Kelengkapan itu dapat dilakukan melalui situs apb.kemdikbud.go.id.

Hal ini dimaksudkan agar proses pencairan dana APB bisa segera dilakukan dan terdistribusi ke penerima.

Baca Juga: Eks Punggawa Barcelona Javier Mascherano Umumkan Gantung Sepatu

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan hingga 6 November 2020 lalu, dari total 49.107 penerima APB tahap II, masih banyak sekali calon penerima yang belum mengunggah karyanya sebagai syarat pencairan APB.

“Artinya, masih terdapat ribuan calon penerima APB yang belum melengkapi data dan mengunggah karyanya," kata Hilmar melalui keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.

"Kami meminta kepada pelaku budaya yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) daftar nama calon penerima bantuan untuk segera membuat akun dan melengkapi data di apb.kemdikbud.go.id agar bantuan dapat segera diterima,” katanya.

Baca Juga: Aespa, Girl Group Baru yang Dinaungi SM Enterainment Rilis Teaser Video Untuk Lagu Debut Black Mamba

Penerima APB yang namanya tercantum dalam SK, dapat segera membuat akun untuk kemudian mengunggah data berupa KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.

Proses pelengkapan data dan karya serta verifikasi berlangsung hingga 15 November 2020. Artinya, verifikasi telah selsai.

Bagi calon penerima yang data dan karyanya sudah terverifikasi, akan segera diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Nissan Kicks e-Power Ramai Diburu Pembeli, Intip Spesifikasi Mobil Listrik Ini

Kemudian KPPN akan mentransfer dana ke bank penyalur. Setelah itu dana akan diterima ke rekening masing-masing penerima bantuan sebesar Rp 1 juta/orang.

Jika dalam proses penyaluran terdapat rekening yang tidak aktif, maka akan terjadi perbaikan retur.

Kemudian calon penerima akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur untuk menerima bantuan APB.

Baca Juga: Jokowi Tegur Kapolri, TNI, dan Ketua Satgas Covid, Jangan Hanya Sekadar Himbauan

Sementara untuk penerima dengan rekening baru dapat mencairkan dana ke bank setelah menerika surat pengantar dan pemberitahuan Nomor rekening melalui e-mail penerima yang didaftarkan di apb.kemdikbud.go.id.

Distribusi dana APB tahap II akan mulai dilakukan secara bertahap mulai 9 November 2020.

“Kami berharap bantuan dari pemerintah sebagai salah satu bentuk jaring pengaman sosial ini dapat dimaksimalkan pelaku budaya dengan mengikuti serangkaian proses verifikasi yang sudah ditentukan oleh Kemendikbud."

Baca Juga: 9 Rekomendasi HP Samsung Murah Meriah Di Bawah Rp 2 Jutaan

"Penggunaan format digital dalam pengumpulan karya dan penyaluran ke rekening bank penerima adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas bantuan dari pemerintah,” ujar Hilmar.

Hingga 6 November 2020 tercatat sudah ada 10.107 pelaku budaya tahap I yang menerima bantuan APB.

Sementara untuk tahap II, diharapkan sebelum 15 November 2020 pelaku budaya sudah mengunggah data dan karya di apb.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Anak Sule yang ke 3 Tolak Tawaran Job Salah Satu Brand, Rizki Febian: Duitnya Ratusan Juta Loh a!

Sementara itu jika kendala calon penerima dapat menghubungi layanan suara di nomor 087819049115 setiap Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.*

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler