Penerima Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Dilarang Keras Lakukan 4 Hal Ini, Jangan Main-Main

17 November 2020, 04:05 WIB
Ilustrasi Penerimaan Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Dilarang Keras Lakukan 4 Hal Ini,/ pixabay /

LAMONGAN TODAY -- Cek daftar dua prioritas penerima bantuan dapat diakses melalui apb.kemdikbud.go.id. Jika anda termasuk maka Kementrian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud) akan memberikan bantuan Rp1 juta.

Bulan ini, merupakan gelombang II yang akan menerima manfaat. Oleh karena itu, Kemendikbud telah meminta para calon penerima Apresiasi Pelaku Budaya (APB) untuk segera melengkapi data dan karya.

Kelengkapan itu dapat dilakukan melalui situs apb.kemdikbud.go.id. Hal ini dimaksudkan agar proses pencairan dana APB bisa segera dilakukan dan terdistribusi ke penerima.

Baca Juga: Harga HP Xiaomi RAM Besar Terbaru Pertengahan November 2020, Ada Xiaomi Redmi 9, Mi 10, Poco F2

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan hingga 6 November 2020 lalu, dari total 49.107 penerima APB tahap II, masih banyak sekali calon penerima yang belum mengunggah karyanya sebagai syarat pencairan APB.

“Artinya, masih terdapat ribuan calon penerima APB yang belum melengkapi data dan mengunggah karyanya," kata Hilmar melalui keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.

"Kami meminta kepada pelaku budaya yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) daftar nama calon penerima bantuan untuk segera membuat akun dan melengkapi data di apb.kemdikbud.go.id agar bantuan dapat segera diterima,” katanya.

Baca Juga: Harga iPhone Terbaru Pertengahan November 2020, Ada iPhone 11, iPhone XR, iPhone SE

Penerima APB yang namanya tercantum dalam SK, dapat segera membuat akun untuk kemudian mengunggah data berupa KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.

Proses pelengkapan data dan karya serta verifikasi berlangsung hingga 15 November 2020. Artinya, verifikasi telah selsai.

Bagi calon penerima yang data dan karyanya sudah terverifikasi, akan segera diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: UEFA Nations League 2020, Kejeniusan Jack Grealish dapatkan Kepercayaan Southgate

Kemudian KPPN akan mentransfer dana ke bank penyalur. Setelah itu dana akan diterima ke rekening masing-masing penerima bantuan sebesar Rp 1 juta/orang.

Jika dalam proses penyaluran terdapat rekening yang tidak aktif, maka akan terjadi perbaikan retur.

Kemudian calon penerima akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur untuk menerima bantuan APB.

Baca Juga: Eks Punggawa Barcelona Javier Mascherano Umumkan Gantung Sepatu

Sementara untuk penerima dengan rekening baru dapat mencairkan dana ke bank setelah menerika surat pengantar dan pemberitahuan Nomor rekening melalui e-mail penerima yang didaftarkan di apb.kemdikbud.go.id.

Distribusi dana APB tahap II akan mulai dilakukan secara bertahap mulai 9 November 2020.

“Kami berharap bantuan dari pemerintah sebagai salah satu bentuk jaring pengaman sosial ini dapat dimaksimalkan pelaku budaya dengan mengikuti serangkaian proses verifikasi yang sudah ditentukan oleh Kemendikbud."

Baca Juga: Toyota Virtual Expo Digelar Kembali, Banyak Promo Menarik Menanti

"Penggunaan format digital dalam pengumpulan karya dan penyaluran ke rekening bank penerima adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas bantuan dari pemerintah,” ujar Hilmar.

Hingga 6 November 2020 tercatat sudah ada 10.107 pelaku budaya tahap I yang menerima bantuan APB.

Sementara untuk tahap II, diharapkan sebelum 15 November 2020 pelaku budaya sudah mengunggah data dan karya di apb.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Aespa, Girl Group Baru yang Dinaungi SM Enterainment Rilis Teaser Video Untuk Lagu Debut Black Mamba

Sementara itu jika kendala calon penerima dapat menghubungi layanan suara di nomor 087819049115 setiap Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Namum, Kemendikbud melarang keras jika layanan pelindungan pelaku budaya dalam masa pandemi Covid-19 melakukan 4 hal sebagai berikut:

1. Diberikan sebagai sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun masyarakat.

Baca Juga: Nissan Kicks e-Power Ramai Diburu Pembeli, Intip Spesifikasi Mobil Listrik Ini

2. Diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen dan Dokter.

3. Dipindahbukukan ke rekening atas nama orang lain

Baca Juga: Jokowi Tegur Kapolri, TNI, dan Ketua Satgas Covid, Jangan Hanya Sekadar Himbauan

4. Dipinjamkan kepada pihak/orang lain/kegiatan pihak lain. *

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler