Cara Verifikasi dan Validasi Ijazah Untuk Persiapan PPPK 2021, Berikut Tahapannya

15 Desember 2020, 14:03 WIB
Ilustrasi Cara Verivikasi dan Validasi Ijazah Untuk Persiapan PPPK 2021, Berikut Selengkapnya. /Mateo/Pixabay

LAMONGAN TODAY -- Pemerintah berusaha meningkatkan standar dan taraf pendidikan tanah air melalui berbagai daya dan upaya.

Melalui Kementerian Pendidikan (Kemendikbud), pemerintah diketahui sedang mempersiapkan Perekrutan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021.

Sebagai persiapan, PPPK tahun 2021 wajib melakukan verifikasi dan validasi (verval) ijazah.

Baca Juga: Link Streaming Podcast Deddy Corbuzier, dr Tirta Berani Suntik Vaksin Duluan?

1. Verval ijazah wajib buat guru dan kepala sekolah yang belum pns yang sudah S1

2. Lulusan ijazah yang tidak linear juga silahkan di verval ijazahnya

3. Verval ijazah diperuntukan untuk proses rekrutmen ASN (PNS dan PPPK)

4. ASN khusus untuk guru maka rekrutmennya akan di sambungkan dengan data dapodik

Baca Juga: Musim Hujan, Guru Besar Uniar Ingatkan Covid-19 Lebih Rentan Menular, Simak Penjelasannya

5. Guru Non PNS yang sudah sertifikasi silahkan untuk verval ijazahnya.

6. Apabila ada rekrutmen ASN untuk guru ijazahnya harus linear sesuai dengan bidang mengajarnya

Batas waktu verval ijazah 15 desember 2020.

Baca Juga: Viral Dinosaurus Ngamuk di Magetan, Pengelola Mojosemidinosauruspark : Asli Itu Kak

Validasi dulu melalui:

SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik) linknya: ijazah.kemdikbud.go.id.

Lalu verval Lagi di info.gtk.kemdikbud.go.id

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni, mendukung secara penuh pelaksanaan seleksi rekrutmen guru PPPK. Ia mengimbau kepada pemerintah daerah segera melakukan pemetaan dan penghitungan terkait guru PPPK yang dibutuhkan. “Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,” ucap Hari Nur Cahya Murni.

Baca Juga: Program Organisasi Penggerak Kemendikbud Dilanjutkan, Ormas Diperbolehkan Gunakan Dana Pemerintah

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widjinarko menyatakan, “Sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB”.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Nasional, Suharmen, menyampaikan dukungannya untuk memastikan keberlangsungan status guru PPPK. “Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya. Suharmen juga memastikan bahwa pelaksanaan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi.

Adapun rencana jadwal seleksi PPPK adalah:

- Database Kualifikasi Guru dan Data Kebutuhan Guru Daerah ditargetkan selesai pada Desember 2020,

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum Apakah Namamu Sudah Terdaftar?

- Regulasi Pendukung – kualifikasi Pendidikan pada Januari 2021,

- Materi Pembelajaran pada Februari 2021, hingga Pengumuman Seleksi dan Ujian Seleksi.

Disejumlah media sosial beredar persyaratan perekrutan PPPK. Namun kebenaran persyaratan tersebut belum pasti.

Baca Juga: Pelatihan Tak Selesai dan Saldo Masih Tersisa, Ini Resiko yang Diterima Peserta Kartu Prakerja

Namun dikutip dari website resmi kemendikbud, untuk mekanisme seleksi PPPK, individu yang mendapat hak mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 yakni

1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;

2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik;

3. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

4. Untuk Batasan usia pendaftar yakni maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020).

Baca Juga: Sudah Cek Namamu di pembiayaan.depkop.go.id? Ada Semua Penerima Bantuan Se-Indonesia UMKM Rp2,4 Juta

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait soal yang akan diujikan nanti.

Namun belajar dari perekrutan PPPK 2019, soal yang PPPK terdiri dari soal kompetensi manajerial 530 soal, kompetensi sosio kultural 130 soal, uji kompetensi teknis 520 soal, dan wawancara tertulis 130 soal.

Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional pada bulan Januari 2021.***

Editor: Nugroho

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler