Ada 2 Insentif Bantuan Bagi Guru Honorer Rp 1,8 Juta dan Rp 300 Ribu, Cek Syaratnya di Sini

14 Desember 2020, 13:01 WIB
Ada 2 Insentif Bantuan Bagi Guru Honorer Rp 1,8 Juta dan Rp 300 Ribu, Cek Syaratnya di Sini. /Foto: ANTARA Ardika am

LAMONGAN TODAY – Kabar gembira bagi para guru honorer sebab akan ada dua bantuan yang dicairkan oleh pemerintah dalam waktu dekat.

Pemerintah kembali mencairkan dana bantuan bagi para guru non PNS. Kabarnya, bantuan guru honorer tersebut akan dicairkan di bulan Desember 2020 ini.

Pemerintah tak hanya memberikan perhatian pada guru dalam bentuk tunjangan. Bagi guru yang tidak menerima tunjangan, mereka juga diberikan penghargaan dalam bentuk insentif.

Baca Juga: Harga HP OPPO A Series Terbaru 2020 Beserta Speknya, ada OPPO A12, OPPO A31 dan OPPO A52

Bantuan guru honorer tersebut akan dicairkan masing-masing sebesar Rp1,8 juta dan Rp300 ribu.

Di bulan Desember 2020 ini, akan dicairkan dua bantuan untuk para guru honorer, yakni subsidi gaji guru honorer dan insentif senilai Rp300 ribu.

  1. Subsidi gaji guru honorer

Guru Honorer akan menerika Bantuan Subsidi Upah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementrian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Buruan Cek pembiayaan.depkop.go.id Ada Semua Nama Penerima Bantuan Se-Indonesia UMKM Rp2,4 Juta

PTK non-PNS akan menerima BSU senilai Rp1,8 juta sebanyak satu kali dan disalurkan secara bertahap.

PTK non-PNS penerima bantuan ini dapat mengecek status pencairan melalui laman Info GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/) dan PD Dikti (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/).

Baca Juga: Mau Dapat Rp 2,4 Juta? Login www.prakerja.go.id Cara Dapat Insentif dari Kartu Prakerja

Untuk guru madrasah:

-       Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-       Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah

-       Bukan penerima program Prakerja

-       Bukan penerima BSU lainnya, dan

-       Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah di-review oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Baca Juga: Lengkap! Harga HP Oppo Anjlok Mulai 800 Ribuan Desember 2020, Ada Oppo A53, Oppo Reno4, Oppo A12

  1. Insentif senilai Rp300 ribu

Ada tiga status guru yang menerima insentif ini, yaitu guru bukan Pegawai Negeri Sipil, guru yang bertugas di Malaysia, dan guru Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T).

Dikutip dari website jendela.kemendikbud, Insentif diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) kepada guru penerima insentif.

Baca Juga: Lengkap! Di Situs pembiayaan.depkop.go.id Ada Semua Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

Berikut langkah penyaluran dana insentif:

-       Ditjen GTK menentukan kuota dan calon penerima insentif dan dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan.

-       Dinas Pendidikan menentukan calon penerima insentif sesuai dengan kuota paling lambat akhir Maret.

-       Data usulan calon penerima paling lambat sudah diterima Ditjen GTK pada minggu pertama April.

-       Apabila terdapat perubahan data calon penerima, Dinas Pendidikan dapat mengusulkan perbaikan data. Data ini harus sudah diterima Ditjen GTK paling lambat akhir Mei

Baca Juga: Ada Senin Wage, Weton Ini Diramalkan Lancar Rezeki dan Kayak Raya

-       Penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima insentif yang memenuhi syarat.

-       Penyiapan berkas penyaluran dana insentif ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN).

-       Penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D).

-       Penyampaian surat penyaluran dana (SPPn) kepada bank penampung atau bank penyalur.

-       Bank menyalurkan dana insentif ke rekening penerima.

Baca Juga: Diperpanjang 2021, Simak Syarat Memperoleh Bantuan UMKM Rp2,4 Juta

Pembayaran semester I: paling lambat awal Juli

Pembayaran semester II: paling lambat minggu kedua Desember.***

Editor: Nugroho

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler