Sementara untuk tahap II, mulanya ditargetkan 15 November 2020 pelaku budaya sudah mengunggah data dan karya di apb.kemdikbud.go.id.
Program bantuan APB diberikan kepada pelaku budaya yang berprofesi di bidang kebudayaan di dalam negeri yang terdampak pandemi.
Baca Juga: Kemenkominfo Usulkan Batasan Usia Pengguna Medsos, Sebelum 17 Tahun Dilarang
Bantuan diberikan dalam bentuk honorarium/jasa profesi sebesar Rp 1 juta atas keterlibatan pada karya bidang kebudayaan selama masa tanggap darurat Covid-19.
Pelaku budaya juga dapat memantau perkembangan Informasi terbaru di Instagram @bina_budaya. Sementara itu jika kendala calon penerima dapat menghubungi layanan suara di nomor 087819049115 setiap Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.*