Kemenkominfo Usulkan Batasan Usia Pengguna Medsos, Sebelum 17 Tahun Dilarang

- 19 November 2020, 18:36 WIB
Sosial media digandrungi oleh kalangan anak muda. /Pexels
Sosial media digandrungi oleh kalangan anak muda. /Pexels /

LAMONGAN TODAY - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengusulkan batasan usia dalam Rancangan Undang-undang Data Pribadi (RUU PDP), untuk memiliki akun media sosial minimal berusia 17 tahun.

“Indonesia melalui RUU ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat,” tutur Samuel Abrijani, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, sebagaimana dilansir Lamongan Today dari Antara, Kamis, 19 November 2020.

Dalam RUU PDP, mensyaratkan mekanisme identifikasi dengan melibatkan orang tua ketika anak berusia di bawah 17 tahun hendak membuat akun sosial media. Dengan diterapkannya mekanisme ini, semakin banyak tahapan yang harus dilewati anak di bawah umur sebelum membuat akun media sosial.

Baca Juga: Doni Monardo Akan Telepon Seluruh Gubernur, Pangdam, dan Kapolda, Minta Hal Ini Ditegakkan

Pemberian batasan usia mengadopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa.

Batasan usia yang ditetapkan GDPR yaitu 16 tahun, baru dapat memberikan persetujuan dan secara sah diakui untuk masuk dunia digital, di bawah usia itu orang tua harus memberikan consent atau persetujuan.

Peraturan ini dibuat agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum memasuki dunia digital. Jika tidak mendapat persetujuan orang tua apabila anak membuka media sosial, dapat mengganggu komunikasi antara anak dengan orang tua.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Rise Up’ milik Andra Day yang Dinyanyikan Kontestan Indonesian Idol

“Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua membuat dunia sendiri,” tutur Samuel.

RUU PDP memuat hak dan kewajiban pemilik data pribadi, pemroses atau pengumpul data pribadi serta otoritas yang mengawasi perlindungan data pribadi.

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x