Data milik anak usia di bawah 17 tahun akan masuk klasifikasi data spesifik atau sensitif. Adata anak usia di bawah 17 tahun sama dengan data biometrik, dilindungi dengan enkripsi dan tidak dapat digunakan untuk tujuan marketing.
Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Oppo A11K, Kemampuan Mumpuni dengan Harga Terjangkau, Intip Selengkapnya
Dibuatnya aturan ini untuk mencegah anak belum cukup umur memiliki akun media sosial, karena di ruang digital, anak akan berinteraksi dengan orang-orang usianya terpaut jauh.
Facebook juga telah menerapkan batasan usia minimal 13 tahun untuk memiliki akun.
Saat ini RUU PDP masih pada tahap pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan ditargetkan selesai tahun ini atau paling lambat awal tahun 2021.***