Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.
Baca Juga: Motor CBR Ini Diskon 8 Jutaan Hingga Desember 2020
Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
Baca Juga: Bocoran Harga Yamaha Mio M3 Terbaru, Ini 4 Pilihan Warnanya
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
Baca Juga: Diapresiasi Gubernur Jatim, Bupati Lamongan Ingatkan Jajarannya Terus Berinovasi