Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diketahui masih menyalurkan bantuan kuota internet, bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen guna menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama Covid-19.
Untuk bisa mendapatkan bantuan ini maka nomor harus sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud. *