Selain pemilih yang belum merekam KTP-el, terdapat 1.939.622 pemilih hanya mengantongi surat keterangan (suket) sudah melakukan perekaman KTP-el.
Ia memastikan, ketersediaan blanko KTP-el mencukupi untuk warga yang sudah melakukan perekaman tetapi belum mendapatkan KTP-el.
Baca Juga: Daftar Pemenang Penghargaan 'Korean Popular Cultural & Art' 2020
Termasuk juga bagi warga yang baru melakukan perekaman akan langsung mendapatkan KTP-el.
"Kita sudah minta jajaran dukcapil di daerah, terutama 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020 proaktif mendorong warga mengurus KTP-el, sebagai syarat identitas untuk mengikuti pemungutan suara pada 9 Desember nanti," pungkasnya.***