Tak Terima Dipecat Karena Diduga Homoseksual, Brigadir TT Gugat Polri ke PTUN

- 27 Oktober 2020, 21:13 WIB
ILUSTRASI lambang homoseksual.
ILUSTRASI lambang homoseksual. /Pixabay/

LAMONGAN TODAY -- Kasus Brigadir TT, anggota kepolisian yang dipecat Polda Jawa Tengah terus berlanjut.

Brigadir TT yang diduga memiliki perilaku orientasi homoseksual itu dipecat pada Mei 2019 silam.

Saat ini, Brigadir TT masih menuntut keadilan.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia, Polri: Kasusnya Beberapa Ada di Polda Metro dan Jabar

Kuasa hukum Brigadir TT, Aisyah Humaida mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang, Jawa Tengah.

Menurutnya, sidang sebelumnya belum memasuki pokok perkara.

"Kita gugat lagi karena pada sidang tahun sebelumnya belum memasuki pembahasan pokok," jelas Aisyah dikutip lamongantoday.com dari RRI, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Ngaku Sakit Tanpa Bukti, Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Mangkir dari Panggilan Polisi

Awalnya, lanjut Aisyah, Brigadir TT diperiksa atas laporan telah melakukan pemerasan.

Setelah diklarifikasi, tuduhan ini tidak terbukti. Namun pemeriksaan terhadap Brigadir TT tetap berlanjut dengan alasan pelanggaran etik.

"Alasan dilanjutkan karena tidak menjaga citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," ucapnya.

Baca Juga: Harga HP RAM 4GB Ini Turun Anjlok di Shopee Akhir Oktober: Xiaomi Redmi 9, Redmi Note 9, OPPO A31

Ia menambahkan, pada waktu itu dasar pemeriksaan etik kepada Brigadir TT adalah orientasi seksual minoritas yang dianggap menyimpang.

Padahal, lanjutnya, orientasi seksual secara spesifik telah diatur dalam internal Polri.

"Sudah diatur pada Pasal 4 huruf h dan Pasal 6 huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 8/09)," imbuhnya.

Baca Juga: Kelompok HAM Muslim Prancis Kecam Presiden Emmanuel Macron,CCIF: Kami Dianggap Musuh

Untuk itu, Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang didasarkan pada orientasi seksual minoritas dan proses pemeriksaan etik menurutnya tak sesuai prosedur terhadap Brigadir TT.

"Bukti bahwa Brigadir TT tidak pernah melakukan pelanggaran etik, maupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum, semestinya pantas dijadikan pertimbangan sebelum menjatuhkan PTDH," katanya.

Untuk itu, Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang didasarkan pada orientasi seksual minoritas dan proses pemeriksaan etik menurutnya tak sesuai prosedur terhadap Brigadir TT.

Baca Juga: 2,4 Juta Pekerja Gaji Di bawah 5 Juta Batal Terima Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu, Ini Alasannya

"Bukti bahwa Brigadir TT tidak pernah melakukan pelanggaran etik, maupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum, semestinya pantas dijadikan pertimbangan sebelum menjatuhkan PTDH," katanya.

Menurutnya, prebuatan diskriminatif Polda Jawa Tengah ini berdampak pada pengurangan hak-hak Brigadir TT diantaranya hak atas pekerjaan, hak untuk mempertahankan hidup kehidupannya, hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.

"Brigadir TT adalah korban nyata dari kultur yang tidak ramah terhadap ragam orientasi seksual. Sikap dan nilai non diskriminasi terhadap orientasi seksual minoritas sudah sepatutnya dibiasakan," ujarnya.

Baca Juga: Sipnosis Bioskop Trans TV Escape Plan (2013), Tayang Pukul 21.30 WIB Malam Ini

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari Polda Jateng terkait masalah ini.****

Editor: Nugroho

Sumber: RRI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x