Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar.
Polisi pun saat ini, tengah meminta izin ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna memeriksa Bahar, yang kini ditahan di Lapas Gunung Sindur.
Baca Juga: Peringati Maulid Nabi Muhammad di Tengah Pandemi Covid-19, Menag Sampaikan Pesan Ini
"Saat ini penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," kata Patoppoi.
Seperti yang diketahui, saat ini Habib Bahar tengah mendekam di Lapas Gunung Sindur, karena menganiaya dua remaja.
Atas perbuatannya, ia divonis hukuman tiga tahun penjara.***