Kasus Penganiayaan, Lagi-lagi Habib Bahar Ditetapkan Jadi Tersangka

- 27 Oktober 2020, 18:17 WIB
Habib Bahar bin Smith.*
Habib Bahar bin Smith.* /ANTARA/

LAMONGAN TODAY - Habib Bahar bin Smith sampai sekarang belum bisa menghirup udara segar.

Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Ia menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiaya.

Baca Juga: Masih Diam, Pemerintah Indonesia Wajib Protes Keras Presiden Prancis Emmanuel Macron

Dikutip lamongantoday.com dari RRI, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan atas nama Andriansyah pada 2018 ke Polda Jabar.

Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status Habib Bahar menjadi tersangka.

Dalam laporannya, Habib Bahar diduga melakukan penganiayaan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana.

Baca Juga: Update Harga HP Oppo Diskon Akhir Oktober 2020, dari yang Termurah sampai Termahal

"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar.

Polisi pun saat ini, tengah meminta izin ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna memeriksa Bahar, yang kini ditahan di Lapas Gunung Sindur.

Baca Juga: Peringati Maulid Nabi Muhammad di Tengah Pandemi Covid-19, Menag Sampaikan Pesan Ini

"Saat ini penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," kata Patoppoi.

Seperti yang diketahui, saat ini Habib Bahar tengah mendekam di Lapas Gunung Sindur, karena menganiaya dua remaja.

Atas perbuatannya, ia divonis hukuman tiga tahun penjara.***

Editor: Nugroho

Sumber: RRI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x