Kasus Penganiayaan, Lagi-lagi Habib Bahar Ditetapkan Jadi Tersangka

- 27 Oktober 2020, 18:17 WIB
Habib Bahar bin Smith.*
Habib Bahar bin Smith.* /ANTARA/

LAMONGAN TODAY - Habib Bahar bin Smith sampai sekarang belum bisa menghirup udara segar.

Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Ia menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiaya.

Baca Juga: Masih Diam, Pemerintah Indonesia Wajib Protes Keras Presiden Prancis Emmanuel Macron

Dikutip lamongantoday.com dari RRI, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan atas nama Andriansyah pada 2018 ke Polda Jabar.

Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status Habib Bahar menjadi tersangka.

Dalam laporannya, Habib Bahar diduga melakukan penganiayaan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana.

Baca Juga: Update Harga HP Oppo Diskon Akhir Oktober 2020, dari yang Termurah sampai Termahal

"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: RRI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x