Pemerintah Perpanjangan Bantuan Sosial hingga 2021, Apa Saja? Simak Selengkapnya di Sini

- 5 November 2020, 19:11 WIB
Ilustrasi bantuan sosial./ pexels.com
Ilustrasi bantuan sosial./ pexels.com /

LAMONGAN TODAY -- Pemerintah terus berupaya memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Berbagai macam bantuan telah dikucurkan sejak adanya pandemi Covid-19 yang melanda dunia.

Sampai saat ini, setidaknya ada 6 bantuan sosial dari pemerintah akan diperpanjang hingga 2021.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG: Link Live Streaming Manchester City vs Arsenal

Seperti dikutip lamongantoday.com dari Semarangku, Daftar 6 Bantuan Sosial yang Diperpanjang Hingga 2021, Simak Apa Saja dan Cara Daftar Disini. Berikut ini ulasan dan cara daftar untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut.

Daftar 6 bantuan sosial yang akan dibahas dibawah ini akan menjelaskan bagaimana tata cara dan cara daftar untuk mendapatkan serangkaian bantuan sosial dari pemerintah agar kedepan lebih mudah aksesnya.

6 bantuan sosial pemerintah tersebut diberikan oleh pemerintah sebagai solusi ekonomi masyarakat yang secara tidak langsung menerima dampak terjadinya Pandemi Covid-19.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Manchester City vs Arsenal, Tak Ada de Bruyne

Bantuan sosial ini diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat dengan berbagai jenis golongan, seperti pekerja, masyarakat umum, bahkan pelaku usaha.

Ini sebagai stimulan bagi pemerintah untuk memicu daya beli masyarakat dengan harapan dapat menggerakkan pergerakan perekonomian nasional sebagai nafas perdagangan negara.

Beberapa bantuan sosial tersebut sebagian besar telah direalisasikan kepada masyarakat, dan pemerintah masih berencana untuk memperpanjang pemberian bantuan sosial tersebut hingga tahun 2021.

Baca Juga: Kisah Rangga, Ibu, dan Keberanian Pahlawan Cilik, Lari Nak! Tempatmu di Surga

Berikut ini merupakan daftar enam bantuan sosial pemerintah yang diperpanjang hingga tahun 2021 dikutip dari Instagram @bappenasri sebagai berikut:

BLT Banpres UMKM

BLT Banpres UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro melalui bank. Adapun besar tunai bantuan ini dengan nominal 2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Harga HP Xiaomi Terbaru Pertengahan Oktober 2020, RAM Mulai 2GB Hingga 8GB, Ada Xiaomi Redmi Note 9

BLT Subsidi Gaji

BLT subsidi gaji adalah program bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta dengan total yang diberikan dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

Kartu Prakerja

Program kartu Prakerja adalah program bantuan kepada para pekerja atau korban PKH dengan mengikuti pelatihan intensif dalam program tersebut.

Baca Juga: Sipnosis Valerian and The City of Thousand Planets, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan adalah program bantuan dari pemerintah kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga: Waduh, Pekerja yang Tidak Memenuhi Syarat Ini Diminta Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

Kartu Sembako

Kartu Sembako adalah program bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari di masa pandemi.

Baca Juga: Update Harga HP iPhone Anjlok Hingga 20 Persen Pertengahan Oktober 2020 : iPhone 11, iPhone 11 Pro,

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH adalah program bantuan tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada keluarga

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Baca Juga: Harga HP Samsung Galaxy Terlaris Mulai 1 Jutaan RAM 3GB, Ada Samsung A11, A21, M21, M11, S20s

Itulah 6 bantuan sosial pemerintah yang dapat masyarakat nikmati pada tahun depan sebagai pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.*(PRMN/Semarangku)

Editor: Nugroho

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x