Pemerintah Segera Kucurkan BLT Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek Jadwal Selengkapnya

- 16 Oktober 2020, 21:05 WIB
Ilustrasi: BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.
Ilustrasi: BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. /Pixabay.com/ EmAji/.*/Pixabay.com/ EmAji

LAMONGAN TODAY -- Pemerintah akan segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kabar gembira terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang akan segera cair.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut jadwal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada Oktober ini.

Baca Juga: Duit Konglomerat Ditimbun Capai Rp373 Triliunan, Roda Perekonomian Disebut Mati Suri

Menurut Ida, jadwal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dilakukan setelah pemerintah selesai melakukan evaluasi penyaluran termin pertama atau gelombang 1.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," ujarnya pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Ida juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan kepada 11.950.300 pekerja yang dibagi dalam 5 tahap.

Baca Juga: Cara Merawat Aglonema agar Lebat dan Subur, Jangan Lakukan 5 Hal ini

Dikutip lamongantoday.com dari Mantra Sukabumi: Siap-siap, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Berikut Jadwal Penyalurannya, Kemnaker menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1 kepada 2,5 juta penerima.

Kemudian tahap 2 disalurkan bagi 3 juta penerima. Selanjutnya tahap 3 bagi 3,5 juta penerima.

Setelah itu tahap 4 disalurkan bagi 2,65 juta penerima dan tahap terakhir atau tahap 5 disalurkan kepada 618.588 penerima.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Kini Hanya Tentangmu’ – Rizky Billar , Trending di Youtube

Oleh karena itu, Ida memastikan penyaluran akan segera dilakukan yang paling penting syarat sebagai penerima terpenuhi.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: 5 Jenis Rekening Ini Haram Dapat Tranferan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek Rekeningmu!

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4.Pekerja/buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Harga HP RAM 6 GB Mulai Rp 1 Jutaan: Infinix S4, OPPO F5, Asus Zenfone Max Pro, Vivo V15

Nah bagi yang belum mengetahui cara cek penerima BLT BPJS tahap 5 maupun saldo rekening bisa mengikuti penjelasan yang disampaikan pihak pemerintah dan BPJS.

Berikut cara cek dan daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan:

Melalui Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS Ketenagakerjaan) bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Ini Waktu Mustajab Untuk Berdoa di Hari Jum'at

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan alamat email di kolom user.

3. Masukkan kata sandi.

4. Setelah masuk, pilih menu layanan.

5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.

6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.

7. Saldo kamu akan ditampilkan.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Kepergok Ucapkan Kalimat Mesra ke Wanita Ini, Bukan Sosok Sembarangan

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

1 Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih menu registrasi.

3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Baca Juga: Suami Nikita Willy Dapat Gelar Minang, Artinya Bukan Sembarangan

Melalui Aplikasi BPJSTK Mobile

1. Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

2. Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

3. Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

4. Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

5. Kemudian pilih di "Kartu Digital".

6. Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Baca Juga: Bacaan Surat Al Kahfi dan Terjemahannya, Surat yang Utama Dibaca di Hari Jumat

Melalui SMS

Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.

Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Kerabat dari Oppo Reno 4 F Terbaru, Ada Oppo Reno 4 Pro, Oppo Reno 2

Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757.

Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

Melalui WhatsApp

Selain melaui web dan SMS Anda dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau 08551500910.***(Mantra Sukabumi)

Editor: Nugroho

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah