Baca Juga: Keberkahan Waktu Ashar Menurut Ustaz Zaidul Akbar, Pentingnya Salat Bagi Jantung
Sehingga, syarat penerima Program Jaring Pengamanan Sosial ini yaitu seperti yang telah disebutkan di atas yaitu para pelaku usaha, para penganggur, dan setengah penganggur.
“Kedua program tersebut juga guna mendukung produk-produk kreatif industry kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa Covid-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah,” ucap Menaker Ida Fauziyah, dikutip lamongantoday.com dari humas Kemenaker, Kamis (15/10/2020).
Per tanggal 2 Oktober, program padat karya sendiri telah menyasar ke 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang.
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Se Acabó la Cuarentena’ Milik Jowell & Randy yang Viral di TikTok
Meski baru diluncurkan baru-baru ini, tercatat sebanyak 1.985 kelompok wirausaha yang melibatkan 39.700 orang telah menerima bantuan ini.
Bantuan program ini berupa pembekalan pelatihan berkelanjutan didampingi langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan.***