LAMONGAN TODAY – Tiga aktivis KAMI ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrikm Polri.
Tiga aktivis itu antara lain Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana. Mereka dikenakan pelanggaran Undang Undang ITE.
Baca Juga: Waspada, 13 Persen Pasien Covid-19 yang Meninggal Memiliki Penyakit Hipertensi
Penahanan ketiga tersangka dibenarkan oleh Kepala Biro Penenarangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. “Namanya sudah ditahan sudah jadi tersangka lah,” kata Awi dikutip dari Antara, Rabu 14 Oktober 2020.
Kendati sudah ditahan, Awi belum mengungkap secara pasti kasus apa yang menjerat tiga aktivis tersebut. Polisi akan merilis kasus itu pada Kamis esok.
Baca Juga: Kemendikbud Buka Lowongan Calon Guru Penggerak Angkatan Kedua, Simak Cara Daftarnya
Sementara itu, sebelumnya polisi menangkap delapan aktivis. Mereka adalah Julaiana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingking Anida, Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan Jumhur Hidayat.
Mereka semua ditangkap di wilayah berbeda pada tanggal 9- 13 Oktober. Ada yang ditangkap di Medan, Depok, Tangerang, dan Jakarta.
Baca Juga: Positif Covid Tanpa Gejala, Cristiani Ronaldo Absen di 4 Laga Ini