Mereka akan dikenakan Pasal 45 A ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancaman penjaranya enam tahun.
Tanggapan Presidium KAMI
Ditangkapnya sejumlah aktivis mendapat tanggapan dari presidium KAMI. Presidium KAMI antara lain Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, dan Din Syamsudin.
Baca Juga: Habib Rizieq Tinggal Tunggu Penjadwalan Pulang ke Indonesia, FPI: Rezim Zalim Tak Ikut Bantu
Dalam pernyataan tertulis Rabu, KAMI menyesalkan dan melayangkan protes atas penangkapan para aktivis tersebut. Hal itu dinilai sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi POLRI sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.
KAMI juga menolak penisbatam atau pengaitan tindakan anarkis yang terjadi selama demo yang dilakukan buruh, mahasiswa dan pelajar dengan organisasi KAMI.
Secara kelembagaan KAMI belum ikut turun dalam demo. Meski mendukung mogok nasional dan unjuk rasa kaum buruh sebagai bentuk hak konstitusional.
Baca Juga: Kapan iPhone 12 Dipasarkan di Indonesia? Ini Bocorannya
Kendati secara kelembagaan tidak turun, KAMI memberi kebebasan kepada pendukung untuk bergabung membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan.
KAMI meminta POLRI mengusut indikasi keterlibatan pelaku profesional yang menyusup ke barisan pendemo. Penyusup tersebut melakukan tindakan anarkis seperti pembakaran.