KAMI juga meminta POLRI membebaskan tokoh mereka dari tuduhan UU ITE karena dnilai mengandung pasal karet. Hal itu dinilai bertentangan dengan smangat demokrasi.
Baca Juga: Selain Belanda, Inilah Penyebab Utang Indonesia Membengkak
Jika mau diterapkan UU ITE tersebut, KAMI meminta POLRI untuk adil dan tidak hanya menyasar KAMI saja. Di luar terutama media sosial banyak pihak yang mengumbar kebencian berdimensi SARA.***