Aktivis KAMI Ditangkap Polisi, Ini Respon dari Presidium, Ingin Keadilan Hingga Bebaskan Aktivis

- 14 Oktober 2020, 17:19 WIB
Tiga presidium KAMI, Gatot Nurmantyo protes keras terhadap penangkapan aktivis KAMI di berbagai wilayah.
Tiga presidium KAMI, Gatot Nurmantyo protes keras terhadap penangkapan aktivis KAMI di berbagai wilayah. /Foto: RRI/

LAMONGAN TODAY – Tiga aktivis KAMI ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrikm Polri.

Tiga aktivis itu antara lain Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana. Mereka dikenakan pelanggaran Undang Undang ITE.

Baca Juga: Waspada, 13 Persen Pasien Covid-19 yang Meninggal Memiliki Penyakit Hipertensi

Penahanan ketiga tersangka dibenarkan oleh Kepala Biro Penenarangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. “Namanya sudah ditahan sudah jadi tersangka lah,” kata Awi dikutip dari Antara, Rabu 14 Oktober 2020.

Kendati sudah ditahan, Awi belum mengungkap secara pasti kasus apa yang menjerat tiga aktivis tersebut. Polisi akan merilis kasus itu pada Kamis esok.

Baca Juga: Kemendikbud Buka Lowongan Calon Guru Penggerak Angkatan Kedua, Simak Cara Daftarnya

Sementara itu, sebelumnya polisi menangkap delapan aktivis. Mereka adalah Julaiana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingking Anida, Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan Jumhur Hidayat.

Mereka semua ditangkap di wilayah berbeda pada tanggal 9- 13 Oktober. Ada yang ditangkap di Medan, Depok, Tangerang, dan Jakarta.

Baca Juga: Positif Covid Tanpa Gejala, Cristiani Ronaldo Absen di 4 Laga Ini

Mereka akan dikenakan Pasal 45 A ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancaman penjaranya enam tahun.

Tanggapan Presidium KAMI

Ditangkapnya sejumlah aktivis mendapat tanggapan dari presidium KAMI. Presidium KAMI antara lain Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, dan Din Syamsudin.

Baca Juga: Habib Rizieq Tinggal Tunggu Penjadwalan Pulang ke Indonesia, FPI: Rezim Zalim Tak Ikut Bantu

Dalam pernyataan tertulis Rabu, KAMI menyesalkan dan melayangkan protes atas penangkapan para aktivis tersebut. Hal itu dinilai sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi POLRI sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

KAMI juga menolak penisbatam atau pengaitan tindakan anarkis yang terjadi selama demo yang dilakukan buruh, mahasiswa dan pelajar dengan organisasi KAMI.

Secara kelembagaan KAMI belum ikut turun dalam demo. Meski mendukung mogok nasional dan unjuk rasa kaum buruh sebagai bentuk hak konstitusional.

Baca Juga: Kapan iPhone 12 Dipasarkan di Indonesia? Ini Bocorannya

Kendati secara kelembagaan tidak turun, KAMI memberi kebebasan kepada pendukung untuk bergabung membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan.

KAMI meminta POLRI mengusut indikasi keterlibatan pelaku profesional yang menyusup ke barisan pendemo. Penyusup tersebut melakukan tindakan anarkis seperti pembakaran.

KAMI juga meminta POLRI membebaskan tokoh mereka dari tuduhan UU ITE karena dnilai mengandung pasal karet. Hal itu dinilai bertentangan dengan smangat demokrasi.

Baca Juga: Selain Belanda, Inilah Penyebab Utang Indonesia Membengkak

Jika mau diterapkan UU ITE tersebut, KAMI meminta POLRI untuk adil dan tidak hanya menyasar KAMI saja. Di luar terutama media sosial banyak pihak yang mengumbar kebencian berdimensi SARA.***

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x