Nonggol Lagi, Puyono Langsung Tantang Buruh Bongkar Bagian UU Cipta Kerja yang Merugikan

- 10 Oktober 2020, 18:45 WIB
Ilusrasi: Demo UU Cipta Kerja.
Ilusrasi: Demo UU Cipta Kerja. /Twitter/rizekyfdllh/

Baca Juga: Tingal Menunggu Jam, iPhone 12 Series Siap Meledak di Pasaran

"Contoh Mamat bekerja di perusahaan outsourcing dengan kontrak PKWT sebagai tenaga satpam di sebuah perusahaan konstruksi yang sedang membangun 2 blok apartemen mewah di Jakarta."

"Mamat dipekerjakan selama masa pembangunan selesai yang diperkirakan memakan waktu 2 tahun," jelasnya kembali.

Setelah 2 tahun, kontrak pegawai tersebut putus, beberapa bulan kemudian, perusahaan outsourcing kembali merekrutnya sebagai karyawan tetap (PKWTT) untuk dipekerjakan di perusahaan jasa keuangan yang membutuhkan tenaga keamanan di kantor pusatnya.

Baca Juga: Tingal Menunggu Jam, iPhone 12 Series Siap Meledak di Pasaran

Maka, masa kerja pegawai tersebut nantinya sebagai satpam dihitung sejak ia meneken kontrak PKWTT tersebut.

"Nah dengan UU Ciptaker maka masa kerja mamat tetap berlaku sejak sebagai berstatus PKWT yang bekerja di proyek. Kan jelas ini menguntungkan mamat sebagai pekerja alih daya. Dan mamat punya kesempatan menjadi tenaga kerja tetap nantinya," jelasnya.

Perlu diketahui, massa kerja pekerja outsourching bergantung pada jenis kontrak yang disepakati bersama perusahaan alih daya yang merekrut mereka.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Cukup Dikenang Saja’ - The Junas feat. Yasmin, Ost ‘Anak Band’

Hanya saja yang didasarkan pada Pasal 65 dan 66 jo pasal 59 UU No 13/2003 sudah tidak berlaku lagi dengan adanya UU Ciptaker dimana UU No 13 tahun 2003 banyak merugikan pekerja outsourching yang menjadikan buruh sebagai bentuk perbudakan.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: RRI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah